mambang mit

Merekat Kebersamaan Membangun Negeri 

Home

Komisi A Cecar PT SRL

Cetak

Pekanbaru (MMC) - Komisi A DPRD Riau mencecar manajemen PT Sumatera Riang Lestari (SRL) saat rapat dengar pendapat di ruang komisi, Senin (8/2) yang dipimpin Ketua Komisi A, Bagus Santoso. Sedangkan dari SRL cukup banyak yang menghadiri yang dipimpin Afrizon. Rapat itu anggota Komisi A menekankan agar SRL memperhatikan lingkungan operasional perusahaan agar tidak terjadi bentrok dengan penduduk.

Bagus selaku pimpinan sidang menyampaikan kepada SRL bahwa rapat itu merupakan lanjutan dari rapat yang dilakukan dengan masyarakat serta pengaduan masyarakat kepada Komisi A atas SRL yang hampir di semua daerah operasionalnya mendapatkan penolakan terutama di Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir dan Indragiri Hilir.

Setelah mendapat persetujuan dari pimpinan rapat, Afrizon dari manajemen SRL menyampaikan sejarah singkat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Diakuinya bahwa sebelumnya SRL bernama PT Sumatera Sinar Plywood Industris (SSPI) dengan pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) pertama seluas 143.205 ha yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara dan Riau tanggal 23 Juni 1992 dengan No SK Menhut 640/Kpts-II/1992.

Dalam perjalananya sering terjadi perubahan seperti tahun 1992, tahun 1993 yang merubah luas area menjadi 250.000 ha. Sehingga sampai tangal 25 Mei 2007 keluar SK 208/Menhut-II/2007 yang luas areanya 231.305 ha yang terdiri dari 42.320 ha di Rohil, 38.210 ha di Bengkalis, 18.890 ha di Meranti dan 48.635 ha di Inhil.

Atas penyampaian itu, Komisi A mencecar manajemen SRL seperti motif terjadinya perubahan nama, sejauh mana pendekatan kepada masyarakat, kenapa mucul konflik dengan masyarakat dan banyaknya kejanggalan dalam hal perizinan. Hal ini ditanyakan Zukri. Sedangkan anggota lainnya seperti Asrul Jafaar dan Darisman Ahmad menyakaan program Community Development (CD) yang tidak berjalan sehingga banyak penolakan dari masyarakat.

Sedangkan Masnur mempertanyakan mengapa Gubernur Riau maupun melalui Dinas Kehutanan tidak mau memberikan Rencana Kerja Tahunan (RKT), karena kalau tidak ada SKT maka tidak boleh operasional. Jabarullah sendiri menanyakan soal tidak jelasnya batas sehingga banyak menimbulkan konflik dengan penduduk setempat karena tumpang tindih lahan.

Atas hal itu Afrizon menyatakan bahwa banyaknya permasalahan yang terjadi tidak diketahui persis oleh perusahaan. Sebab, program CD sudah dilaksanakan walaupun belum maksimal. Soal tidak adanya RKT dari Pemprov Riau tidak diketahuinya namun berdasarkan pengakuan Dinas Kehutanan (Dishut) kepada SRL, Dishut ketakutan akan diperiksa KPK.

Sedangkan perubahan nama dikatakan, tidak ada motif lain kecuali untuk merubah nama saja. Kemudian dulunya yang dikelola ada plywood namun setelah berubah tidak ada lagi karena sudah murni kayu serat dan tanggung jawab. “Sedangkan soal batas, itu sudah ada tapi dalam UU disebutkan akan ada lagi perbatasan yang masih dalam proses,” jawabnya. ant

Facebook Facebook