raja mambang mit

Wakil Gubernur Provinsi Riau 

Home

Ranperda Restribusi RSJ Mengendap 4 Tahun

Cetak

Pekanbaru (MMC) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penarikan restribusi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan sebelumnya mengendap selama empat tahun di Biro Hukum Setdaprov Riau. DPRD dan pihak RSJ sendiri tidak mengetahui mengapa Biro Hukum tidak menyampaikannya kepada DPRD.

Hal itu diakui Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Ranperda itu, Syarif Hidayat kepada wartawan, akhir pekan lalu di Pekanbaru. "Pengakuan dari RSJ, pihaknya sudah menyampaikan Ranperda itu kepada Biro Hukum sejak tahun 2006 sehingga sampai sekarang sudah empat tahun, tapi mereka tidak tahu kenapa tidak pernah dikirimkan ke DPRD," kata Syarif.

Dikatakan, saat ini pembahasan terhadap Ranperda itu masih pada tahap restribu yang beberapa item tarifnya masih dianggap terlalu mahal atau tinggi. Namun sebaliknya ada juga yang dianggap sudah wajar.

"Seperti pemeriksaan psikologi yang tarifnya mencapai Rp 200.000. Kita tidak ingin terlalu memberatkan masyarakat karena rumah sakit ini merupakan milik pemerintah yang sifanya memberikan pelayanan," ucapnya.

Selain itu dijelaskan juga soal perlunya petugas mendapatkan perlindungan, karena yang dihadapi merupakan manusia yang tidak waras sehingga sering petugas mendapatkan perlakukan yang kasar dari pasien. "Memang soal itu sulit untuk mengaturnya dalam Perda. Tapi hal ini tidak luput dari pemikiran kita. Karena bagiamanapun mereka saat menghadapi atau memberikan tindakan kepada pasein perlu keamanan," urainya. ant

Facebook Facebook